Ø Hal-hal yang harus dilakukan
terhadap orang mati.
1. Matanya
di pejamkan, menyebut yang baik-baik, mendo’a kan ,dan meminta ampun atas
dosanya .
2. Seluruh
badannya hendaklah di tutup dengan kain. Hal ini dilakan sebagai penghomatan
kepadanya dan supaya tidak terbuka auratnya.
3. Tdak
ada halangan untuk mencium mayat bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang
sangat saying dan berduka ciata dengan kematian nya
4. Ahli
mayat yang mampu hendaklah segera membayar hutang si mayat jika ia berhutang
baik dibayar dengan harta peninggalan nya maupun pertolongan keluarga sendiri.
Memandikan mayat
Syarat memandikan mayat
a. Mayat
orang islam
b. Ada
tubuhnya walau sedikit
c. Mayat
itu bukan mati syahit
Mandi
untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya dilkukan satu kali, merata
keseluru tubuh, sesudah najis yang ada pada badannya dihilangkan dengan cara
dengan bagaimanapun. Sebaiknya mayat itu
diletakkan di tempat yang tinggi seperti ranjang atau belai-balai di tempat
yang sunyi ,berarti tidak ada orang yang masuk ketempat ituselin orang yang
memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang berangkutan dengan
mandi itu. Pakaiyan diganti dengan kain basahan , sebaiknya kain sarung, supaya
auratnya tidak mudah terlihat sesudah diletakkan diatas ranjang kemudian di dudukan
dan punggungnya disandarkan pada sesuatu lalu perutnya disapu dengan tangan dan
ditegakan sedikit supaya keluar kotorannya perbuatan itu hendaklah di sertai
dengan wangi-wangian agar menghilangkan bau kotoran yang keluar sesudah itu
mayat di letakkan lalu dicebokan dengan tangan hendaklah diganti dengan yang
bersih lalu anak jari kiri dimasukan ke mulutnya digosok giginya ,dibersihkan
mulutnya dan di wudukan .kepalah dan
janggutnya dibasuh rambut dan
janggutnya di sisir berlahan-lahan
.Rambut tersebut dicampurkan kembali
ketika mengafani
YANG BERHAK MEMANDIKAN
Yang
laki-laki yang memandikannya hendaknya laki-laki kalau yang perempuan hendaknya
perempuan pula kecuali muhrimnya dan suami atau istrinaya kalau pun tak ada
hendaknya di tayamumkan saja. Kalau mayat kanak-kanak laki-laki, maka perempuan
boleh memandikan begitu juga kalau perempuan boleh dimandikan oleh laki-laki.
Jika
ada orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarganya yang
terdekat dengan maya, kalau ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat
dipercaya. Kalau tidak , berpindah hak itu kepada keluarga jauh yang
berpengetahuan
Mangafani mayat
Hokum
mengafani mayat itu adalah fardu kifaya atas
orang yang hidup. Kafan diambil dari harta si amyat itu sendiri, maka kafanny
menjadi kewajiban orang yang wajib yang member belanjanya ketika ia hidup. Klau
yang wajib tidak mampau, hendaklah diambilkan dari baitul-mal dan diatur menurut hokum agama Islam .Jika baitul-mal tidak adaatau tidak teratur, maka hal itu
menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikan keperluan yang lainnyayang
bersangkutan dengan mayat
Kafan
sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat ,baik mayat
laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain ;tiap
lapis menutupi seluruh badannya.Ulama berpendapat bahwa salah satu dari tiga
lapis iotu hendaklah izar (kain mandi), sedangkan dua lapis lagi menutupi
seluruh badannya.
·
Cara
mengafani
Dihamparkan
sehela-sehelai, dan diatas tiap-tiaplapis itu ditaburkan wangi-wangian, seperti
kapur barus dan sebagainya. Lalu mayat diletakan diatas nya. Kedua tangan nya
diletakan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiriatu kedua tangan
diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).
Mayat
perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembarkain yaitu;basah (kain bawah),
baju, tutup kepala, kerudung (cadar) dan kain yang menutupi seluruh tubuh nya.
·
Cara
mengafani.
Mula-mula
dipakaikan kain basahan ,baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukan
kedalam kain lain yang meliputi seluruh badannya diantara beberapa lapisan kain
tadi sebaiknya diberi wangi-wangian barus.
Kecuali orang
yang mati dalam ihram hiji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan
jangan pula di tutupi kepalanya .
Menyalati
mayat
·
Syarat-syarat
menyalati mayat
1. Syarat-syarat
salat yang juga mandi syarat salat mayat seperti menutup aurat, suci badan dan
pakaiyan , menghadap ke kiblat.
2. Dilakukan
sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
3. Letak
mayat itu disebelah kiblat orang yang enyalatkan, kecuali kalau salat itu dilaksanakan
diatas kubur atau salat gaib.
·
Rukun
menyalat kan mayat
1. Niat,
sebagaimana salat yang lain
2. Takbir
4 kali dengan takbiratul ihram
3. Membaca
fatihasesudah takbiratul ihram
4. Membaca
salawat ats Nabi sawsesudah takbir kedua.
5. Mendoakan
mayatsesudah takbir ketiga
6. Berdiri
jika mampu.
7. Member
salam . keterangannya adalah hadis safi’i
·
Beberapa
hal sunah salat mayat
1. Mengakat
tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut (takbir 4 x).
2. Israr
(merendahkan suara bacaan)
3. Membaca
a’uzu billah
4. Berjamaah
dan hendak dijadikan tiga saf, satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua
orang maka jika salat ada enam orang maka tiap saf terdiri atas dau orang
menjadi tiga saf
Mati sahib
Ialah
orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untu menjunjung tinggi
agama Allah. Orang yang mati syahib tidak dimandikan, tidak disalat kan dan
cukup di kafani dengan pakaiyan yang berlumur darah.
Menurut
pembagian ahli fiqih syahit itu terbagi atas tiga bagian :
1. Syahit
dunia dan akhirat ini syahit menurut yang diatas.
2. Syahit
dunia yaitu orang yang mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan
karena menjujung agama Allahmelainkan karena sebab yang lain misal ingin
mendapat harta rampasan , karena kemegahan dsb
3. Syahit
akhirat yaitu teraniayah, mati terkejutmati kena sakit kolera ,mati tenggelam
mati tertimpa sesuatu, mati oleh kebakaran, atau mati dalam belajar agama Allah
Menguburkan
mayat
Hokum menguburkan mayat
adalah fardu kifayah atas yang hidup
.dalam menguburkan kira-kira tidak tercium bauk busuk dan dibongkar binatang
sebab menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan dan menjaga kesehatan
orang-orang di sekitarnya
Sesampainya mayat di
kuburan kepalanya hendaklah diletakan di kaki kuburan ,lalu diangkat kedalam
lahad atau lubang tengah dimiringkan disebelah kananya, dihadapkan ke kiblat
Hal-hal
yang sunah dilakukan di kuburan
1. Ketika
memasukan mayat kedalam kubur hendaklah menutup bagian atasnya dengan kain atau
yang lain nya kalau mayat itu perempuan
2. Kuburan
itu ditingalkan kira-kira sejengkal dari tanah biasa agar diketahui
3. Kuburan
lebih baik di tatarkan daripada di munjungkan
4. Menandai
kuburan dengan batu atau yang lainnya di ssebelah kepalah
5. Menaruh
kerikil diatas kuburan
6. meletakkan pelepah yang basah diatas kuburan
7. Menyiram
kuburan dengan air
8. Berhenti
sebentar untuk mendoakan nya
Larangan
yang bersangkutan dengan kuburan
1. Menembok
kuburan .
2. Duduk
diatasnya
3. Membuat
rumah diatasnya
4. Membuat
tulisan-tulisan diatasnya
5. Membuat
perkuburan menjadi mesjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar